Tulakan.desa.id-Bertempat dirumah Kepala Dusun Bayem pada hari Rabu (01/03/2023) jam 09.00 Wib diadakan kegiatan pembagian SPPT, tampak hadir dalam kegiatan itu seluruh kasun Desa Tulakan yang berjumlah sembilan orang yakni kasun Garit, Bayem, Sidoharjo, Tulakan, Dukuh, Cabeyan, Sendang, Powan dan Tulakan kulon.
Dalam pertemuan tersebut juga membahas seputar kegiatan penarikan pajak PBB P2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, diketahui ada 2 kasun baru yang baru akan melaksanakan tugasnya sebagai petugas penarik pajak. Dibahas juga kesulitan-kesulitan dalam penarikan pajak dikarenaan wajib pajak ada juga yang berdomisili di luar Desa Tulakan.
Diketahui jumlah wajib pajak dari kesembilan kasun dan ditambah dari WP luar daerah mencapai 4894 wajib pajak dan baku keseluruhan dari pajak PBB Desa Tulakan sebesar Rp. 175.315.714,-.
Para petugas penarik pajak menargetkan akan lunas sebelum jatuh tempo di bulan september, ini dikarenakan desa Tulakan memang desa terluas dan terbanyak jumlah penduduknya di Kecamatan Sine.