PEMERINTAH DESA TULAKAN SIAP MELAYANI MASYARAKAT

Artikel

Pembagian SPPT PBB-P2 Tahun 2025

05 Maret 2025 16:30:35    125 Kali Dibaca  Berita Lokal

tulakan.desa.id-Rabu (05/03/2025) Pemerintah Desa Tulakan mulai membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada petugas pemungut pajak. Petugas pemungut pajak di Desa Tulakan adalah Kepala Dusun/Kasun .

Penyaluran SPPT kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan februari 2025. SPPT-P2 tahun 2025 disampaikan ke Desa atau kelurahan kemudian di sampaikan ke wajib pajak dalam waktu 30 hari kalender. Wajib pajak dapat membayar SPPT-P2 melalui Petugas pemungut pajak, bank BPD bank Jatim dan e-commerce.

Di Desa Tulakan terdapat 9 Dusun dan 35 Rukun Tetangga, sehingga jumlah baku PBB Desa Tulakan terbilang terbanyak di Kecamatan Sine. Jatuh tempo pembayaran SPPT-P2 tahun 2025 adalah pertanggal 30 September 2025.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl Raya Sine Ketanggung Km 04 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi
Desa : Tulakan
Kecamatan : Sine
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63264
Telepon : 082302531772
Email : tulakan@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:185
    Kemarin:231
    Total Pengunjung:110.373
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.218.109
    Browser:Mozilla 5.0