PEMERINTAH DESA TULAKAN SIAP MELAYANI MASYARAKAT

Artikel

Penyaluran Zakat Fitrah Oleh Remaja Masjid

09 April 2024 23:36:40    383 Kali Dibaca  Berita Lokal

tulakan.desa.id-Selasa (09/04/2024) adalah hari terakhir puasa Ramadhan 1445H tahun 2024, dimana biasanya pada puasa terakhir saatnya penyaluran zakat fitrah.

Hampir di seluruh masjid Desa Tulakan panitia amil zakat mengumpulkan beras zakat hasil setoran warga yang wajib zakat di lingkungannya kemudian di salurkan kepada yang berhak menerima.

Adapun kriteria yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut. 1. Fakir, fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan sulit untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 2. Miskin, miskin adalah golongan yang hampir sama dengan fakir, tapi bedanya miskin masih mempunyai harta tapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. 3. Amil, amil adalah panitia zakat. 4. Mualaf, mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk agama Islam. 5. Riqab, riqab atau hamba sahaya adalah orang yang menjadi korban perbudakan atau tawanan perang oleh musuh islam. 6.Gharim, gharim adalah orang yang terlilit hutang untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. 7. Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. 8. Ibnu Sabil adalah golongan musafir muslimin yang kehabisan bekal.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl Raya Sine Ketanggung Km 04 Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi
Desa : Tulakan
Kecamatan : Sine
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63264
Telepon : 082302531772
Email : tulakan@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:472
    Total Pengunjung:110.763
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.140.250.173
    Browser:Mozilla 5.0