tulakan.desa.id-Bertempat di aula kantor Desa Tulakan pada Kamis (13/02/2025) PemDes Tulakan mengadakan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) dalam rangka penetapan prioritas pembangunan dari Dana Desa, penetapan calon KPM BLT DD dan Penetapan calon KPM RTLH. Hadir dalam kesempatan itu tim dari Kecamatan Sine Sekretaris Kecamatan Sine Agung Setyo Praptono beserta tim dan pendamping desa, Seluruh Perades Desa Tulakan, Ketua BPD dan anggotanya, perwakilan LPMD, perwakilan RT/RW, Bidan Desa, Tokoh masyarakat dan perwakilan warga sekitar kantor Desa Tulakan.
Acara dimulai pada pukul 13.00 Wib diawali pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kepala Desa, Sambutan ketua BPD, sambutan perwakilan Kecamatan Sine Pemaparan hasil usulan dan penetapan Musdes tahun anggaran 2025.
Dalam penetapan Musdes calon keluarga penerima manfaat BLT DD dari alokasi Dana Desa ditetapkan 35 KPM yang diambil dari 35 RT yang ada di Desa tulakan, dengan kata lain setiap RT mendapat jatah 1 orang KPM. Dan penetapan KPM untuk Rumah Tidak Layak Huni ditetapkan ada 2 KPM yaitu dari Dusun Garit Rt.04 Rw.01 dan dari Dusun Dukuh Rt. 04 Rw. 05.
Acara selanjutnya adalah penandatanganan hasil penetapan Musdes dan penutupan dengan dibacakan doa oleh kaur pelayanan Desa Tulakan.